Kebijakan dan Regulasi AI di Indonesia: Apa yang Harus Diketahui Founder dan Korporat
Indonesia belum punya UU khusus AI, tapi bukan berarti bebas aturan. Ini terjemahan bahasa regulasi ke bahasa praktis buat founder dan CTO.
Potret kebijakan AI Indonesia hari ini
Belum ada UU khusus, bukan berarti bebas aturan
Sampai saat ini Indonesia belum punya undang-undang khusus yang mengatur AI secara menyeluruh. Tapi itu bukan berarti pengembangan dan penggunaan AI berjalan tanpa batasan. Ada tiga lapis yang membentuk kebijakan AI Indonesia hari ini: fondasi hukum yang sudah mengikat (UU ITE dan UU PDP), pedoman etika yang bersifat imbauan (Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023), dan rancangan regulasi khusus AI yang sedang disiapkan pemerintah.
Mengikat secara hukum
UU ITE dan UU PDP tetap berlaku untuk sistem berbasis AI, lengkap dengan sanksi administratif dan pidana.
Pedoman etika, tidak mengikat
SE Menkominfo 9/2023 bersifat soft regulation — panduan sekaligus jembatan menuju regulasi yang lebih tinggi.
Sedang disiapkan
Dua Rancangan Perpres soal etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2030 ditargetkan terbit tahun ini.
Sektoral
Regulator seperti OJK sudah punya kode etik AI sendiri untuk sektor keuangan.
Linimasa kebijakan AI Indonesia
Urutan perkembangan regulasi yang paling relevan buat founder dan tim legal/compliance.
Berlaku
UU ITE jadi fondasi hukum digital
Belum menyebut AI secara eksplisit, tapi tetap jadi payung hukum untuk transaksi elektronik, konten digital, dan keamanan siber yang melibatkan sistem AI.
Berlaku
UU Pelindungan Data Pribadi disahkan
Regulasi paling relevan buat produk AI yang mengolah data pengguna: kewajiban pengendali dan prosesor data, transfer data lintas negara, hingga sanksi pidana sampai 6 tahun penjara.
Soft regulation
SE Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika AI terbit
Ditujukan bagi pelaku usaha KBLI 62015 dan Penyelenggara Sistem Elektronik publik maupun privat, termasuk platform asing yang beroperasi di Indonesia.
Sektoral
OJK menerbitkan kode etik AI untuk fintech
Disusun bersama asosiasi fintech untuk mitigasi risiko sistemik dan perlindungan konsumen digital di sektor keuangan yang memakai AI.
Rancangan
Dua Rancangan Perpres AI masuk program 2026
Presiden Prabowo Subianto memasukkan Rancangan Perpres Etika Kecerdasan Buatan dan Rancangan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2030 ke dalam Keppres Nomor 38 Tahun 2025.
Rancangan
Draf regulasi AI tinggal menunggu penetapan
Komdigi menyampaikan draf peta jalan AI dan etika AI ke Kementerian Hukum untuk proses penerbitan Perpres, ditargetkan rampung awal 2026.
Uji publik
RUU Hak Cipta mempertegas posisi karya berbasis AI
Revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 mengakui karya berbasis AI dengan syarat tetap ada kontribusi intelektual manusia — relevan untuk produk generative AI dan konten otomatis.
Peta kebijakan AI Indonesia
| Regulasi | Status | Berlaku untuk | Yang perlu dicermati |
|---|---|---|---|
| UU ITE | Mengikat | Semua transaksi & konten elektronik, termasuk yang dihasilkan sistem AI. | Konten dan output AI yang melanggar ketentuan ITE tetap bisa berujung proses hukum. |
| UU Pelindungan Data Pribadi | Mengikat | Pengendali & prosesor data pribadi, termasuk produk AI yang training atau memproses data pengguna. | Wajib ada dasar pemrosesan yang sah, penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi, aturan ketat transfer data ke luar negeri. |
| SE Menkominfo No. 9/2023 | Soft regulation | Pelaku usaha KBLI 62015 dan PSE lingkup publik & privat, termasuk platform asing. | Tidak mengikat hukum, tapi jadi acuan utama sebelum regulasi keras terbit — nilai inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, dan akuntabilitas layak jadi bahasa internal tim produk. |
| Kode Etik AI OJK | Sektoral | Pelaku fintech yang tergabung dalam asosiasi seperti AFTECH dan AFSI. | Startup AI di sektor keuangan perlu selaraskan sistem scoring, chatbot, dan otomasi keputusan dengan mitigasi risiko sistemik. |
| Rancangan Perpres Etika AI | Rancangan | Diproyeksikan berlaku bagi pengembang dan penyelenggara sistem AI secara umum. | Berpotensi menaikkan status pedoman etika dari imbauan jadi kewajiban formal — waktu yang tepat untuk mulai dokumentasi internal. |
| Perpres Peta Jalan AI Nasional 2026–2030 | Rancangan | Arah pengembangan ekosistem AI nasional, termasuk prioritas sektor dan tata kelola. | Founder bisa membaca arah ini sebagai sinyal sektor mana yang mendapat dukungan kebijakan lebih besar. |
| RUU Hak Cipta | Rancangan | Produk konten dan karya yang melibatkan generative AI. | Relevan untuk produk penghasil teks, gambar, atau audio — perhatikan syarat kontribusi intelektual manusia untuk perlindungan hak cipta. |
Apa artinya untuk founder dan korporat?
Bahasa regulasi sering terasa jauh dari bahasa produk. Berikut terjemahan praktisnya.
Data & privasi
Kalau produk AI-mu mengolah data pengguna, UU PDP wajib jadi acuan, bukan opsional. Siapkan dasar hukum pemrosesan, mekanisme consent, dan jalur penilaian dampak untuk fitur berisiko tinggi.
Etika & transparansi
Meski SE Menkominfo 9/2023 tidak mengikat hukum, ia sudah dipakai banyak PSE sebagai rujukan internal. Jadikan nilai inklusivitas, keamanan, dan akuntabilitas sebagai product principle sejak awal.
Konten & kekayaan intelektual
Untuk produk generative AI, pantau RUU Hak Cipta. Uji keterlibatan manusia berpotensi jadi syarat perlindungan hak cipta atas output AI.
Sektor spesifik
Startup di sektor keuangan, kesehatan, atau layanan publik biasanya menghadapi lapisan regulasi tambahan dari regulator sektoral seperti OJK.
Checklist kesiapan regulasi AI
Centang poin yang sudah kamu terapkan. Ini bukan pengganti konsultasi hukum, tapi titik awal yang baik untuk diskusi internal.
Seberapa siap startup-mu hadapi regulasi AI Indonesia?
Pilih kondisi yang paling menggambarkan timmu sekarang untuk melihat langkah prioritas berikutnya.
Belum punya kebijakan privasi khusus AI
Prioritas: mulai dari UU PDP. Susun dasar hukum pemrosesan data, perbarui kebijakan privasi, dan petakan data apa saja yang dipakai untuk training atau inferensi model.
Sudah punya kebijakan privasi, tapi belum ada prinsip etika AI
Prioritas: rujuk SE Menkominfo 9/2023. Susun product principle internal berbasis nilai inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, dan akuntabilitas.
Beroperasi di sektor keuangan, kesehatan, atau layanan publik
Prioritas: cek regulasi sektoral. Selain regulasi AI umum, pastikan selaras dengan aturan regulator sektoral seperti OJK untuk fintech.
Produk menghasilkan konten otomatis (teks, gambar, audio)
Prioritas: pantau RUU Hak Cipta. Siapkan mekanisme yang menunjukkan kontribusi intelektual manusia dalam alur produksi konten.
Pertanyaan umum
Apakah SE Menkominfo No. 9/2023 wajib dipatuhi?
Tidak. Surat edaran ini bersifat soft regulation dan tidak mengikat secara hukum. Tapi banyak PSE menjadikannya panduan internal, dan isinya diproyeksikan jadi dasar Rancangan Perpres Etika AI yang sifatnya akan lebih mengikat.
Mulai dari mana kalau belum punya kebijakan privasi AI?
Mulai dari UU Pelindungan Data Pribadi. Ini regulasi yang sudah mengikat secara hukum dan paling relevan untuk produk yang memproses data pengguna, termasuk untuk training model.
Apakah Indonesia sudah punya UU khusus AI?
Belum. Yang ada saat ini adalah kombinasi UU ITE, UU PDP, dan Surat Edaran etika AI. Dua Rancangan Perpres — Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2030 — sedang disiapkan.
Apakah konten buatan AI bisa dilindungi hak cipta?
Ini masih dibahas lewat revisi RUU Hak Cipta, yang mengarah pada syarat adanya kontribusi intelektual manusia agar karya berbasis AI bisa mendapat perlindungan.
Startup fintech perlu ikut aturan apa lagi?
Perlu memperhatikan kode etik AI yang diterbitkan OJK bersama asosiasi fintech seperti AFTECH dan AFSI, fokus pada mitigasi risiko sistemik dan perlindungan konsumen digital.
Kapan regulasi AI khusus diperkirakan berlaku?
Dua Rancangan Perpres ditargetkan rampung sekitar awal 2026, setelah draf disampaikan ke Kementerian Hukum untuk proses penetapan.
Artikel ini adalah ringkasan informasional, bukan nasihat hukum. Regulasi AI di Indonesia masih berkembang cepat — untuk keputusan bisnis dan kepatuhan yang mengikat, konsultasikan dengan konsultan hukum atau tim compliance yang memahami konteks spesifik produkmu.
Pantau perkembangan regulasi AI bareng ekosistem Artıfısıal
Kebijakan AI Indonesia akan terus berubah dalam beberapa tahun ke depan. Terhubung dengan komunitas dan direktori Artıfısıal supaya timmu tidak ketinggalan informasi penting.